BK Berhentikan Angelina Sondakh
Badan Kehormatan – BK DPR RI akhirnya memberhentikan sementara anggota Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/12).
“Dengan ini kami melaporkan keputusan BK yang memutuskan Pemberhentian Sementara kepada anggota DPR RI karena telah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus atas nama Angelina Sondakh untuk mendapat penetapan dalam rapat paripurna ini,” ujarnya.
Keputusan etik Badan Kehormatan itu menurutnya diambil berdasarkan UU no.27 tahun 2009 tentang MD3 pasal 219 ayat 1. Pasal itu selengkapnya berbunyi; Anggota DPR diberhentikan sementara karena: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Ketua DPR RI Marzuki Alie yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan peserta sidang terhadap keputusan etik Badan Kehormatan tersebut. “Terima kasih atas laporan saudara Siswono Yudo Husodo. Selanjutnya saya tanyakan kepada anggota peserta rapat, apakah keputusan etik BK dapat disetujui?” Ia segera mengetukkan palu setelah persetujuan diperoleh.
Angelina Sondakh yang pernah menjadi anggota Komisi X DPR RI menjadi terdakwa kasus suap pembahasan anggaran pengadaan alat laboratorium 17 perguruan tinggi negeri di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan ia didakwa menerima suap Rp 6 miliar. (iky)foto:wy/parle